nusantara62tv – Pengadilan tinggi Brasil resmi melarang platform media sosial X milik Elon Musk beroperasi di negara tersebut, memerintahkan penangguhan akses segera.

Masyarakat yang mencoba mengakses X melalui VPN akan dikenakan denda harian sebesar 50.000 real Brasil, setara dengan Rp138,4 juta.***

View at DailyMotion

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *